Alasan Kejagung Belum Eksekusi Vonis 20 Tahun Penjara Harvey Moeis

- Eksekusi hanya proses administrasi
- Harvey Moeis masih ditahan, sehingga eksekusi penjara hanya proses administrasi.
- Kejagung sebut aset Harvey yang disita sudah clear
- Proses eksekusi pidana badan belum dilakukan secara administratif.
- Sandra Dewi mencabut keberatan hukum terkait penyitaan aset.
- Kejagung bakal melelang aset Harvey dan Sandra Dewi
- Aset termasuk perhiasan, tas mewah, kondominium, rumah di Jakarta, dan tabungan di bank.
- Aset akan diserahkan ke Badan Pemulihan Aset.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengeksekusi terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis atas vonis 20 tahun penjara meski sudah inkrah sejak Juni 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan resmi.
"Kan kita nunggu salinan resminya secara lengkap,” kata dia di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
1. Eksekusi hanya proses administrasi

Lagi pula kata Anang, suami selebritas Sandra Dewi itu juga saat ini masih ditahan. Sehingga, eksekusi penjara hanyalah proses administrasi.
“Toh juga dia masih ditahan kan, enggak ada masalah. Eksekusi kan hanya administrasi. Posisi yang bersangkutan kan juga tetap ditahan. Masih, sudah, masih ditahan lah," ujar Anang.
2. Kejagung sebut aset Harvey yang disita sudah clear

Dengan begitu, proses eksekusi pidana badan belum dilakukan secara administratif. Eksekusi yang dimaksud bukan sekadar penahanan fisik, tetapi penyerahan ke lembaga permasyarakatan berdasarkan salinan putusan pengadilan.
Selain urusan administrasi putusan, eksekusi Harvey Moeis juga sempat tertunda karena adanya keberatan hukum dari istrinya, Sandra Dewi, terkait penyitaan sejumlah aset. Namun, kini Sandra Dewi sudah mencabut permohonannya.
"Nah kemudian dia mencabut, ya sudah, sudah clear. Tinggal dilaksanakan saja nanti, sudah artinya sudah inkrah tinggal nanti kita eksekusi,” kata Anang.
3. Kejagung bakal melelang aset Harvey dan Sandra Dewi

Selanjutnya, Kejagung akan melelang aset Harvey dan Sandra Dewi. Aset itu terdiri dari perhiasan, tas mewah, dua unit kondominium, dua rumah di Jakarta dan tabungan di bank yang diblokir.
“Termasuk nanti dari Tim Pidsus aset itu diserahkan ke Badan Pemulihan Aset (BPA), nanti dilelang, nanti terbuka untuk masyarakat siapa yang minat," ujar Anang.

















