Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan terhadap berbagai pihak itu tergantung kebutuhan penyidik.

“Kalau itu (pemeriksaan terhadap Nicke) menjadi kebutuhan penyidikan. Apakah itu bagian dari kebutuhan penyidikan, ya penyidik akan melakukannya,” kata Harli di Kejagung, Jumat (28/2/2025).

Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, sampai saat ini, Nicke belum pernah diperiksa sebagai saksi.

Soal rencana pemanggilan pun, Kejagung belum mengagendakannya.

"Belum. Jadi siapa pun yang terkait, yang terlibat, berdasarkan bukti yang ada, berdasarkan keterangan para saksi yang telah dimintai keterangan, maka pasti akan dipanggil. Jadi sabar dulu ya," kata Qohar.

Editorial Team