Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Nadiem Makarim tersangka korupsi pengadaan laptop, Kamis (4/9/2025).  (IDN Times/Aryodamar)
Nadiem Makarim tersangka korupsi pengadaan laptop, Kamis (4/9/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • Kejagung mendalami investasi Google ke Gojek

  • Realisasi investasi Gojek ke bisnis Nadiem

  • Terdapat 12 perusahaan yang diuntungkan

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka peluang menetapkan tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna menyatakan, Direktorat Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih melakukan pendalaman terhadap korporasi yang diduga terlibat.

"Bukan hal yang gak mungkin. Sedang kita dalami. Kalau nanti korporasi terlibat bisa saja (korporasi ditetapkan tersangka),” ujar Anang di Kejagung, Selasa (23/12/2025).

1. Kejagung mendalami investasi Google ke Gojek

Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. (Dok. Kejaksaan Agung)

Anang juga menyatakan bahwa pihaknya masih melanjutkan pendalaman terhadap investasi Google ke Gojek yang sempat disinggung dalam persidangan.

"Itu masih didalami oleh tim teman-teman dari penyidik di gedung bundar, ya," ujarnya.

2. Realisasi investasi Gojek ke bisnis Nadiem

Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. (Dok. Kejaksaan Agung)

Jaksa penuntut umum menduga bahwa proyek pengadaan Chromebook ini merupakan siasat Nadiem agar bisa meningkatkan investasi Google ke perusahaannya.

Dalam surat dakwaan para terdakwa kasus Chromebook, jaksa membeberkan sejumlah realisasi investasi Gojek ke bisnis Nadiem.

Misalnya, pada tahun 2017 Google berinvestasi ke PT AKAB dengan cara penyetoran modal sebesar 99,9 juta dolar AS dan tahun 2019 Google kembali berinvestasi ke PT AKAB dengan cara yang sama sebesar 349,9 juta dolar AS.

Selanjutnya, Google Asia Pasifik Pte Ltd juga melakukan investasi berupa penyetoran modal uang ke PT AKAB sebesar 59,9 juta dolar AS. Adapun, Google kembali menanamkan investasi ke PT AKAB sebesar 276 juta dolar AS pada Mei-Oktober 2021.

3. Terdapat 12 perusahaan yang diuntungkan

Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Chromebook. (IDN Times/Aryo Damar)

Penanaman modal investasi Mei-Oktober itu terjadi setelah Nadiem menerbitkan Permendikbud No.5/2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.

"Hal itu dilakukan Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT AKAB [Aplikasi Karya Anak Bangsa," dalam dakwaan terdakwa Sri Wahyuningsih.

Masih dalam dakwaan, total ada 12 perusahaan yang diuntungkan dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook.

1. PT Supertone (SPC) sebesar Rp44.963.438.116,26

2. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp819.258.280,74

3. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp177.414.888.525,48

4. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp19.181.940.089,11

5. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp41.178.450.414,25

6. PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp2.268.183.071,41

7. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101.514.645.205,73

8. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp 341.060.432,39

9. PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp112.684.732.796,22

10. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp48.820.300.057,38

11. PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp425.243.400.481,05

12. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281.676.739.975,27

Editorial Team