Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Chromebook. (IDN Times/Aryo Damar)
Penanaman modal investasi Mei-Oktober itu terjadi setelah Nadiem menerbitkan Permendikbud No.5/2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.
"Hal itu dilakukan Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT AKAB [Aplikasi Karya Anak Bangsa," dalam dakwaan terdakwa Sri Wahyuningsih.
Masih dalam dakwaan, total ada 12 perusahaan yang diuntungkan dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook.
1. PT Supertone (SPC) sebesar Rp44.963.438.116,26
2. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp819.258.280,74
3. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp177.414.888.525,48
4. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp19.181.940.089,11
5. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp41.178.450.414,25
6. PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp2.268.183.071,41
7. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101.514.645.205,73
8. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp 341.060.432,39
9. PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp112.684.732.796,22
10. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp48.820.300.057,38
11. PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp425.243.400.481,05
12. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281.676.739.975,27