Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah memeriksa dua staf khusus (stafsus) eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim di kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, kedua stafsus yang diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus itu adalah Fiona Handayani dan Juris Stan.
Harli menjelaskan, pemeriksaan dilakukan penyidik lantaran keduanya sebagai stafsus diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pengadaan laptop chromebook.
"Tentu sebagai stafsus, maka dari informasi yang diperoleh penyidik dari dokumen bahwa yang bersangkutan memiliki peran juga dalam dugaan perkara ini," ujar Harli di Kejagung, Rabu (28/5/2025).
"Penyidik merasa perlu dilakukan pemeriksaan secara cepat. Untuk apa, untuk menggali lebih banyak lagi informasi terkait dengan pengadaan chromebook ini," imbuhnya.