Jakarta, IDN Times – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya mengungkap perjalanan panjang kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada 22 Agustus 2020 malam.
Ada delapan tersangka dalam kasus ini, yakni lima tukang yang sedang bekerja merenovasi aula biro kepegawaian lantai 6 gedung Kejagung yaitu T, H, S, K, IS, kemudian mandor berinisial UAN, serta direktur utama PT ARM yang memproduksi minyak pembersih lobi berinisial R dan juga pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH.
"Dari hasil gelar perkara itu, kami menetapkan delapan tersangka karena kealpaannya," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta selatan, Jumat (23/10/10).
Mereka dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.