Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

[BREAKING] Bareskrim Polri: Kebakaran Kejagung Terjadi karena Kealpaan

Bendera Merah Putih ikut hangus akibat gedung Kejagung terbakar pada Sabtu (22/8/2020) (IDN Times/Aryodamar)
Bendera Merah Putih ikut hangus akibat gedung Kejagung terbakar pada Sabtu (22/8/2020) (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan bahwa kasus kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada 22 Agustus 2020 malam, terjadi karena kealpaan.

“Tapi ini setelah tadi gelar perkara saya ikut ternyata ini adalah kasus kealpaan,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen pol Argo Yuwono, dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jumat (23/10/2020).

Selain itu, Polri juga sudah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini. Argo belum secara rinci menjelaskan inisial delapan tersangka tersebut. Para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

"Kita tadi menetapkan 8 tersangka dalam kasus kebakaran ini," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Septi Riyani Maulida
Dwifantya Aquina
Septi Riyani Maulida
EditorSepti Riyani Maulida
Follow Us