Jakarta, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman empat tahun untuk Nikita Mirzani. Keputusan ini diumumkan dalam sidang putusan perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Selasa (28/10/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, menegaskan pihaknya menghormati putusan tersebut.
"Kami tuntut kan 11 tahun. Kami menghormati prinsipnya putusan yang ditetapkan oleh majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Anang di Kejagung, Selasa (28/10/2025).
Anang menjelaskan, Penuntut Umum memiliki waktu pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.
"Sampai saat ini penuntut umum akan kan masih mempunyai waktu, batas waktu akan menyatakan apakah nanti pikir-pikir atau upaya hukum, terserah nanti nerima atau tidak. Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu dalam waktu batas waktu sesuai ketentuan tujuh hari untuk menyatakan kalau itu banding atau tidak," ujarnya.
Dalam kasus ini, Majelis Hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti atas dugaan tindak pidana pencucian uang sehingga membebaskannya dari dakwaan TPPU. Namun, Nikita Mirzani terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pencemaran dan pemerasan terhadap Reza Gladys.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar. Dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata dia.
