Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Rudi tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu (14/1/2025) sore. Dia langsung dibawa ke Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan.
Rudi tiba di Kejagung sekitar pukul 17.28 WIB mengenakan pakaian berwarna biru gelap dan wajahnya sebagian ditutupi masker.
Rudi tak mengucap sepatah kata pun saat digiring penyidik ke dalam ruang pemeriksaan. Dia hanya memberikan gestur salam namaste.
"Statusnya sebagai saksi, dibawa (ke Kejagung)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Dalam kasusnya, Rudi diduga menjadi penghubung pengacara Ronald Tannur dan Lisa Rachmat, dalam menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara kliennya. Lisa mengenal Rudi melalui eks pejabat MA, Zarof Ricar.
Adapun ketiga hakim yang menangani perkara Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapaul.
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, juga telah menyiapkan uang senilai SGD 20 ribu yang diduga untuk menyuap Rudi. Uang tersebut diserahkan melalui Erintuah, namun belum sempat diberikan kepada Rudi.