Kasus Ronald Tannur, MA Sanksi 2 Hakim dan 3 Pegawai PN Surabaya

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) resmi menjatuhkan sanksi pelanggaran etik kepada dua hakim dan tiga pegawai Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dalam perkara suap Gregorius Ronald Tannur. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan komprehensif oleh Badan Pengawasan (Bawas) MA.
“Ketua MA telah memerintahkan klarifikasi terhadap para terlapor, dan tim pemeriksa Bawas MA telah melakukan pemeriksaan secara mendalam sebelum laporan hasilnya disampaikan kepada pimpinan,” ujar Juru Bicara MA, Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/12/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lima individu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta aturan etik bagi panitera dan jurusita.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial, serta Keputusan MA Nomor 122/KMA/SK/VII/2013.
MA memberikan sanksi kepada dua hakim, yaitu RS, mantan pimpinan PN Surabaya yang dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin berat dan dijatuhi hukuman nonpalu selama dua tahun. Dia saat ini sudah dimutasi.
Kemudian, sanksi juga diberikan kepada DJMM yang juga mantan pimpinan PN Surabaya. Dia dijatuhi sanksi disiplin ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis. Dia juga sudah dimutasi.
Adapun sanksi untuk tiga pegawai, yaitu RA, staf PN Surabaya, yang dinyatakan bersalah atas pelanggaran berat dan dijatuhi hukuman pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan.
Kemudian, Y, staf PN Surabaya, yang dijatuhi hukuman serupa, yakni pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan.
Selanjutnya adalah UA, staf PN Surabaya, yang menerima sanksi serupa, yakni pembebasan dari jabatan selama 12 bulan.
Yanto menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen MA dalam menjaga integritas lembaga peradilan.
“Tindakan tegas diambil untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran etik tidak dibiarkan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi peradilan,” kata dia.
Selain itu, ada lima orang yang mendapat sanksi dari MA di luar tiga majelis hakim yang menangani kasus Ronald Tannur.
Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya yang menangani kasus Ronald Tunnar adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul telah disidang. Ketiganya hadir di Ruang Sidang Kusuma Atmadja, Selasa (24/12/2024).
Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa ketiga tersangka menerima suap Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura.
"Menerima hadiah atau janji berupa uang tunai Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura,” kata jaksa.
Uang tersebut berasal dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Keduanya memberikan 48 ribu dolar Singapura kepada Erintuah Damanik.
Kemudian, 140 ribu dolar Singapura kepada ketiga hakim dengan rincian, 38 ribu dolar Singapura kepada Erintuah Damanik, 36 ribu dolar Singapura untuk Mangapul, dan 36 ribu dolar Singapura untuk Heru Hanindyo.
“Dan sisanya sebesar 30 ribu dolar Singapura disimpan oleh terdakwa Erintuah Damanik,” kata JPU.