Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus dugaan suap vonis bebas terpidana pembunuhan, Ronald Tannur pada Rabu (6/11/2024).
Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan lanjutan ini juga turut memeriksa tersangka Zarof Ricar.
“Penyidik pada jajaran Jampidsus melakukan pemeriksaan lanjutan sebagai saksi terhadap tiga oknum hakim yang juga sudah berstatus sebagai tersangka, dan juga terhadap ZR yang juga statusnya sudah menjadi tersangka,” kata Harli di Kejagung, Rabu (6/11/2024).