Kejagung Kembali Periksa 3 Hakim Ronald Tannur, Dalami Peran Zarof

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus dugaan suap vonis bebas terpidana pembunuhan, Ronald Tannur pada Rabu (6/11/2024).
Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan lanjutan ini juga turut memeriksa tersangka Zarof Ricar.
“Penyidik pada jajaran Jampidsus melakukan pemeriksaan lanjutan sebagai saksi terhadap tiga oknum hakim yang juga sudah berstatus sebagai tersangka, dan juga terhadap ZR yang juga statusnya sudah menjadi tersangka,” kata Harli di Kejagung, Rabu (6/11/2024).
1. Kejagung dalami peran Zarof Ricar
Harli menjelaskan, pemeriksaan lanjutan ini dilakukan untuk mendalami soal peran Zarof Ricar. Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) ini merupakan perantara dalam kasus Ronald Tannur.
“Penyidik sedang mendalami apakah ZR ini sesungguhnya berperan sejak pada tahap proses persidangan di tingkat pengadilan negeri, sejauh mana perkenalan antara ZR dengan ketiga oknum ini,” kata Harli.
“Apakah memang bahwa ketiga oknum hakim ini sudah mengenal ZR atau ada keterkaitan dengan penanganan perkara sejak si Pengadilan Negeri Surabaya. Jika itu ya, tentu siapa yang memperkenalkan, siapa yang menghubungkan antara ZR dengan ketiga hakim ini,” lanjut dia.