Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa artis Sandra Dewi terkait kasus perkara dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, istri tersangka Harvey Moeis itu diperiksa sebagai saksi hari ini, Selasa (15/5/2024).
“Ada pemanggilan (Sandra Dewi) sesuai jadwal jam 09.00 WIB,” kata Ketut saat dikonfirmasi.
Namun demikian, Ketut mengaku belum mendapat konfirmasi terkait kehadiran Sandra Dewi.
“Yang bersangkutan datang apa tidak itu belum terkonfirmasi,” ujar Ketut.
Sebelumnya, Sandra Dewi telah diperiksa pertama kalinya sebagai saksi setelah sang suami ditetapkan tersangka pada Kamis, 4 April 2024. Ia menjalani pemeriksaan selama 5 jam, mulai sekitar pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan, pemeriksaan Sandra Dewi dilakukan untuk menyisir sejumlah rekening yang disita penyidik.
“Pemanggilan terhadap saksi SD dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang telah kita blokir tempo hari,” kata Kuntadi di Kejagung.
Kuntadi menjelaskan, pemeriksaan Sandra Dewi dalam rangka konfirmasi ini dilakukan agar tidak ada kesalahan dalam penyitaan aset suaminya, Harvey Moeis.
“Dalam rangka untuk memilah mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh saudara HM, dan mana yang tidak terkait sehingga diharapkan kita tidak melakukan tindakan kesalahan di dalam penyitaan,“ ujarnya.
Dalam perkara ini, Kejagung akhirnya menjerat suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, Harvey telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal Tindak Pidana Korupsi dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, 2015 hingga 2022.
“Untuk TPPU yang bersangkutan sudah kita terapkan Pasal TPPU untuk HM,” kata Kuntadi.