Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tiga tersangka kasus timah (tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, mereka adalah Amir Syahbana (AS) Kabid Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, periode 4 Mei 2018 sampai 9 November 2021.
Selain itu, Rusbani (BN) selaku Kabid Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, periode 4 Mei 2018 sampai 9 November 2021.
Ketiga, Suranto Wibowo (SW), selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 19 Januari 2015 sampai 4 Maret 2019.
“Tim penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka,” kata Harli dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/7/2024).
Adapun barang bukti yang dilimpahkan berupa dokumen Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Surat Perintah Pelaksana Tugas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
“Barang bukti elektronik berupa handphone,” imbuhnya.