Kejagung Sita 5 Rumah Harvey Moeis di Jakarta

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset harta kekayaan milik tersangka kasus timah, Harvey Moeis. Total terdapat lima bidang tanah dan atau bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan (Jaksel) dan Jakarta Barat (Jakbar).
“Ada lima bidang tanah dan rumah dan bangunan, satu ada di Jakarta Barat dan empat bidang ada di Jakarta Selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Senin (8/7/2024).
Adapun aset Harvey Moeis yang disita adalah satu rumah seluas 161 meter persegi di Jakbar, dan satu bidang tanah serta bangunan seluas 483 meter persegi di Senayan, Jakarta Selatan.
“Tiga bidang tanah bangunan ada di daerah Kebayoran Baru ini kalau gak salah berupa town house itu, totalnya ada 366 meter persegi. Jadi tiga bidang itu ada 21 meter persegi, ada 222 meter persegi, dan ada 123 meter persegi,” ujar dia.
Jika ditotal, kata Harli, terdapat 1.010 meter persegi tanah dan bangunan milik Harvey yang disita Kejagung.
Harli menjelaskan, penyitaan dilakukan tim penyidik untuk pembuktian oleh penuntut umum di persidangan, dan upaya pemulihan dari perbuatan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang yang dilakukan suami artis Sandra Dewi itu.
Serangkaian tindakan penyitaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015 sampai 2022.