Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Muhammad Iqbal, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Gomgoman Halomoan Simbolon sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Menanggapi rencana tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan apabila KPK hendak memeriksa dua pejabat Kejari Mandailing Natal tersebut.
Ia juga menerangkan, bahwa korps Adhyaksa tidak akan melindungi apabila terdapat oknum pegawainya yang terlibat suatu perkara.
"Tidak mempermasalahkan (Iqbal dan Gomgom diperiksa KPK) kalau memang ibaratnya (salah). Kita tidak akan melindungi, kalau memang ada oknum dari kita ibaratnya melanggar, ya proses," kata Anang di Kejagung, Selasa (22/7/2025).