MA Tolak PK Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar, Tetap Dibui 10 Tahun

- Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali Emirsyah Satar, eks Dirut Garuda Indonesia, sehingga ia tetap menjalani hukuman 10 tahun penjara.
- Kasus ini terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp9 triliun bagi PT Garuda Indonesia.
- Hakim menegaskan tanggung jawab penuh direksi atas kerugian perseroan sesuai Pasal 97 Ayat 3 UU Perseroan Terbatas, dengan uang pengganti ditetapkan Rp817 miliar subsider lima tahun kurungan.
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Ia pun tetap divonis 10 tahun penjara.
"Amar putusan menolak permohonan Peninjauan Kembali," demikian putusan Mahkamah Agung yang dikutip pada Kamis (23/7/2026).
Sidang Peninjauan Kembali dipimpin Ketua Majelis Hakim Prim Haryadi dengan Sinintha Yuliansih Asibarani dan Sihir Triyono sebagai anggota. Putusan dibacakan pada Rabu (22/7/2026).
Sebelumnya, MA juga pernah menolak PK Emirsyah Satar. Namun, jumlah uang pengganti yang dibebankan dikurangi menjadi Rp817.722.935.892 subsider lima tahun kurungan dari Rp1,4 triliun.
Diketahui, Emirsyah Satar awalnya divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Hakim juga menghukum Emirsyah membayar uang pengganti 86.367.019 dolar Amerika Serikat atau setara Rp1,4 triliun jika dihitung dengan kurs Rp16.382.
Majelis hakim menyatakan kerugian keuangan negara terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 pada PT Garuda Indonesia mencapai 609.814.504 dolar Amerika Serikat atau setara Rp9 triliun.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh terhadap kerugian perseroan jika lalai menjalankan tugasnya. Hakim menyatakan hal itu sesuai dengan keterangan ahli dalam persidangan serta dalam ketentuan Pasal 97 Ayat 3 UU Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.
Hakim mengatakan tak tepat jika ganti rugi keuangan negara dalam hal ini PT Garuda Indonesia dibebankan ke pihak lain di luar direksi, termasuk ke pengusaha Soetikno Soedarjo, yang telah divonis bebas dalam perkara ini. Hakim menyatakan kerugian itu merupakan tanggung jawab direksi, termasuk Emirsyah Satar yang saat itu menjabat Dirut.
Emirsyah kemudian mengajukan kasasi. Namun, hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara dan uang pengganti 86.367.019 dolar Amerika Serikat atau setara Rp1,4 triliun.

















