Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, pertimbangan majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur aneh dan janggal. Pada persidangan, Hakim menyoroti aksi Ronald sempat memberikan bantuan pernapasan kepada kekasinya, Dini Sera.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan pertimbangan itu janggal karena bantuan diberikan setelah Ronald melindas dan menganiaya korban.
"Itu sangat aneh. Artinya pelaku sudah melindas, pelaku sudah menganiaya, mungkin aja dia melakukan itu sebagai alibinya," ujarnya saat dihubungi, Kamis (25/7/2024).