Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ronald Tannur saat menjalani rekonstruksi di Blackhole KTV Surabaya, Selasa (10/10/2023). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Intinya sih...

  • Kejaksaan Agung anggap pertimbangan vonis bebas Ronald Tannur aneh dan janggal.
  • Hakim menyoroti aksi Ronald memberikan bantuan pernapasan setelah melindas dan menganiaya korban.
  • Vonis bebas tidak memenuhi unsur keadilan bagi korban, terkesan sumir dan mengesampingkan bukti-bukti di lapangan.

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, pertimbangan majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur aneh dan janggal. Pada persidangan, Hakim menyoroti aksi Ronald sempat memberikan bantuan pernapasan kepada kekasinya, Dini Sera.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan pertimbangan itu janggal karena bantuan diberikan setelah Ronald melindas dan menganiaya korban.

Editorial Team

Tonton lebih seru di