Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik beras oplosan. Kasus ini ditangani Satuan Tugas Khusus Penanangan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) yang dipimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, penyelidikan ini dilakukan berdasarkan perintah langsung Presiden Prabowo Subianto.
"Dalam rangka menindaklanjuti perintah Presiden, Kejaksaan melalui tim Satgasus P3TPK pada Gedung Bundar telah memulai melakukan penyelidikan penyimpangan ketikdasesuain mutu dan harga beras berdasarkan SNI dan harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah," kata Anang di Kejagung, Kamis (24/7/2025).
Guna keperluan penyelidikan tersebut, dikatakan Anang, Satgasus telah menjadwalkan memeriksa terhadap enam perusahaan yang terindikasi sebagai produsen beras-beras yang diduga dioplos tersebut.
Adapun keenam perusahaan itu, yakni PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama dan PT Sentosa Utama Lestari (Java Group).
"Kita sudah melakukan pemanggilan (pemeriksaan) hari Rabu kemarin sudah melakukan pemanggilan untuk hadir hari Senin (28/7/2025)," kata dia.
Meski begitu Anang masih enggan membeberkan soal materi apa saja yang diusut oleh Satgas dari ke enam perusahaan tersebut.
Ia mengatakan, hal itu masih akan didalami oleh tim penyelidik yang baru akan memeriksa enam perusahaan itu pada Senin mendatang.
"Nanti perkembangan ada lebih dekat, ya kita nanti lihat seiring pengembangan penyelidikan. Tapi fokusnya sekarang pemanggilan terhadap enam perusahaan," kata dia.