Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
DD941A05-0D21-4192-9C58-84C7B078CDEC.jpeg
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Kejagung mempersilakan KPK proses jaksa yang terlibat, tanpa intervensi

  • KPK berkoordinasi dengan Kejagung dalam kasus pemerasan oknum aparat hukum

  • KPK sita barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah dan enam orang diamankan

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara Albertinus Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Hulu Utara Asis Budianto dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna mengaku belum dapat informasi soal dua pejabat Korps Adhyaksa diduga terkait kasus pemerasan itu.

"Kami belum dapat informasi sampai saat ini, kita tunggu dulu kalau memang ada," kata Anang kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).

1. Kejagung mempersilakan KPK proses jaksa yang terlibat

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Kendati demikian, ia memastikan Kejagung tak akan ada intervensi kepada KPK. Bahkan Kejagung mempersilakan KPK untuk menegakkan hukum atas tindak pidana yang terjadi sekalipun ada jaksa terlibat di dalamnya.

Selain itu dia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi oknum jaksa yang saat ini diduga terlibat dalam dugaan perkara pemerasan tersebut.

"Kalau memang ada silakan saja, proses saja. Kita tidak akan melindungi, tidak akan," jelasnya.

Tak hanya itu dia juga menuturkan bahwa Kejagung tidak akan mengintervensi penegakan hukum yang sedang dilakukan terhadap jajarannya tersebut.

"Tidak akan (intervensi KPK)," lanjutnya.

2. KPK koordinasi dengan Kejagung

Gedung KPK (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Sebelumnya, KPK menyatakan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung  Mengingat pihak yang diamankan adalah sesama aparat penegak hukum.

"Iya, tentunya koordinasi secara intens terus dilakukan oleh KPK dengan pihak-pihak terkait ya, baik dengan Kejaksaan Agung maupun kepolisian dalam konteks kami sama-sama sebagai aparat penegak hukum," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Budi mengonfirmasi bahwa OTT ini terkait dengan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum. 

Selain dua oknum jaksa tersebut, KPK juga mengamankan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara.

"Benar, di antaranya yang diamankan Kajari, Kasi Intel, dan swasta yang diduga sebagai perantara," jelas Budi.

3. KPK sita barang bukti uang tunai

Sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan digiring petugas KPK usai dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Dalam operasi tersebut, tim KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah. Secara keseluruhan, terdapat enam orang yang diamankan dalam operasi ini. 

Para pihak tersebut telah diterbangkan dari Kalimantan Selatan ke Jakarta dengan bantuan pengamanan dari kepolisian daerah setempat dan pihak Angkasa Pura. 

Saat ini, status mereka masih sebagai terperiksa dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung KPK.

Editorial Team