Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa bos sawit, Yusrin Husin (YH) sebagai saksi dalam kasus korupsi ekspor limbah cair kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 2022-2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) digelar pada Selasa (25/11/2025).
“Saksi yang diperiksa berinisial YH selaku Direktur PT Mitra Agung Swadaya, PT Mitra Agrinusa Sentosa, PT Swakarya Bangun Pratama,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah lima titik lokasi di Kantor Bea Cukai hingga rumah pejabat Bea Cukai pada 22 Oktober 2025. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita beberapa dokumen terkait ekspor POME.
Dalam kasus ini, Kejagung juga telah memeriksa lebih dari 40 saksi. Namun demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.
