Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askolani Terkait Kasus POME
Eks Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Askolani (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
  • Kejagung memeriksa eks Dirjen Bea dan Cukai Askolani sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ekspor limbah kelapa sawit Palm Oil Mill Effluent (POME) pada 20 Mei 2026.
  • Pemeriksaan Askolani berkaitan dengan perannya saat menjabat Dirjen Bea dan Cukai, khususnya mengenai regulasi serta prosedur ekspor yang berlaku pada periode tersebut.
  • Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dari unsur swasta dan pejabat negara, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp10–14 triliun akibat penyimpangan ekspor produk turunan CPO.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2022–2024

Kejagung menyelidiki dugaan korupsi ekspor limbah cair kelapa sawit (POME) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terjadi pada periode ini.

10 Februari 2026

Kejagung menetapkan 11 tersangka dalam kasus korupsi ekspor POME. Sembilan berasal dari pihak swasta dan tiga dari penyelenggara negara, dengan kerugian negara ditaksir mencapai hingga Rp14 triliun.

20 Mei 2026

Eks Dirjen Bea dan Cukai Askolani diperiksa oleh Kejagung sebagai saksi terkait kasus korupsi ekspor POME, fokus pada regulasi dan prosedur saat ia menjabat.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor limbah cair kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME).
  • Who?
    Askolani, eks Dirjen Bea dan Cukai, diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung. Pemeriksaan dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
  • Where?
    Pemeriksaan dilakukan di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta.
  • When?
    Pemeriksaan berlangsung pada Rabu, 20 Mei 2026. Penetapan tersangka sebelumnya diumumkan pada Selasa, 10 Februari 2026.
  • Why?
    Pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan terkait regulasi dan prosedur ekspor saat Askolani menjabat Dirjen Bea dan Cukai dalam perkara dugaan korupsi ekspor POME tahun 2022–2024.
  • How?
    Penyidik memanggil Askolani sebagai saksi perdana. Kasus ini telah menetapkan 11 tersangka dari unsur swasta dan pejabat negara dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10–14 triliun.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Seorang bapak namanya Askolani dipanggil orang Kejaksaan buat ditanya soal kerjaannya dulu di Bea Cukai. Katanya ada masalah besar tentang ekspor limbah sawit. Sudah ada sebelas orang yang jadi tersangka, ada yang dari kantor pemerintah dan ada juga dari perusahaan. Uangnya negara katanya hilang sangat banyak, sampai triliunan rupiah. Sekarang mereka masih diperiksa terus.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pemeriksaan terhadap mantan Dirjen Bea dan Cukai Askolani menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menelusuri setiap aspek kasus korupsi ekspor POME. Langkah ini mencerminkan upaya penegakan hukum yang menyeluruh, karena penyidik tidak hanya menetapkan tersangka, tetapi juga menggali keterangan dari pejabat terkait untuk memastikan proses penyidikan berlangsung transparan dan akuntabel.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, terkait kasus korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) pada Rabu (20/5/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan, Askolani diperiksa perdana sebagai saksi.

“Iya, benar (Eks Dirjen Bea dan Cukai, Askolani diperiksa),” ujar Anang saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2026).

1. Askolani diperiksa tentang jabatan Dirjen

Dirjen Anggaran Askolani. IDN Times/Hana Adi Perdana.

Anang mengatakan, Askolani diperiksa tentang jabatannya saat itu sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

“Terkait regulasi dan prosedur saat itu yang bersangkutan menjabat,” ujar dia.

2. Kejagung tetapkan 11 orang tersangka

Eks Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani. (IDN Times/Teri).

Sebelumnya, Kejagung menetapkan 11 orang tersangka kasus korupsi ekspor limbah cair kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 2022-2024.

Dari 11 orang tersangka, sembilan di antaranya berasal dari unsur swasta dan tiga orang lainnya merupakan penyelenggara negara. Mereka digelandang ke Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Penyidik telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya tahun 2022-2024," kata Anang dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp14 triliun.

"Kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara Rp10-14 triliun. Itu baru kerugian keuangan negara, dan belum merupakan potensi kerugian perekonomian negara yang sedang dihitung juga," kata Syarief.

3. Daftar 11 tersangka

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Berikut daftar 11 orang tersangka dalam kasus POME!

1. LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian;

2. FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);

3. MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.

4. ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS;

5. ERW selaku Direktur PT. BMM;

6. FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP;

7. RND selaku Direktur PT. TAJ;

8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International;

9. VNR selaku swasta;

10. RBN selaku Direktur PT CKK;

11. YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.

Para tersangka kemudian disangka melanggar Pasal 603 Juncto Pasal 20 Huruf A atau C UU Nomor 1 Tahun 2023 dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Editorial Team