Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Peran Regulator di Kasus POME: Muluskan Ekspor CPO Palsu agar Cuan

Tersangka kasus dugaan korupsi ekspor limbah minyak sawit alias POME 2022-2024
Tersangka kasus dugaan korupsi ekspor limbah minyak sawit alias POME 2022-2024 (dok. Kejagung)
Intinya sih...
  • Kongkalikong pihak penyelenggara negara dengan swasta
  • Terdapat tiga tersangka dari penyelenggara negara
  • Daftar 11 tersangka dan kerugian keuangan negara mencapai Rp14 triliun
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran penyelenggara negara dalam kasus dugaan korupsi ekspor limbah minyak sawit alias POME 2022-2024.

Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, kasus ini memiliki modus mengubah HS Code minyak sawit mentah (CPO) menjadi POME atau Palm Acid Oil (PAO).

"Rekayasa klasifikasi tersebut dilakukan dengan tujuan menghindari rezim pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang pada hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan negara," ujar Syarief di Kejagung, Selasa (10/2/2026) malam.

1. Kongkalikong pihak penyelenggara negara dengan swasta

Tersangka kasus dugaan korupsi ekspor limbah minyak sawit alias POME 2022-2024
Tersangka kasus dugaan korupsi ekspor limbah minyak sawit alias POME 2022-2024 (dok. Kejagung)

Syarief menjelaskan, manipulasi HS Code CPO itu bisa terjadi lantaran ada dugaan kongkalikong pihak penyelenggara negara dengan swasta. Bahkan, para tersangka diduga secara aktif berperan dalam menyusun, menggunakan, dan membiarkan mekanisme yang menyimpang tersebut berlangsung.

Sebab, sebagai imbal balik memuluskan ekspor palsu itu maka regulator diduga menerima kick back dari swasta. Namun, jumlah uang imbal balik itu belum diungkap Kejagung.

"Adanya kick back atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara, yang dilakukan untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor, sehingga klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan tetap dapat digunakan tanpa koreksi," ujarnya.

2. Terdapat tiga tersangka dari penyelenggara negara

Tersangka kasus dugaan korupsi ekspor limbah minyak sawit alias POME 2022-2024
Tersangka kasus dugaan korupsi ekspor limbah minyak sawit alias POME 2022-2024 (dok. Kejagung)

Syarief mengemukakan dari 11 tersangka yang telah ditetapkan setidaknya ada tiga dari pihak penyelenggara negara mulai dari pejabat Bea Cukai hingga Kemenperin.

"3 itu penyelenggara negara, swastanya itu ada 8," ujarnya.

Tiga tersangka dari pihak pemerintah adalah R Fadjar Donny Tjahjadi (FJR) selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT).

Kemudian, Lila Harsyah Bakhtiar (LHB) selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kemenperin RI dan Muhammad Zulfikar (MZ) selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.

3. Daftar 11 tersangka

Tersangka kasus dugaan korupsi ekspor limbah minyak sawit alias POME 2022-2024
Tersangka kasus dugaan korupsi ekspor limbah minyak sawit alias POME 2022-2024 (dok. Kejagung)

Adapun kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp14 triliun. Jumlah itu belum mencakup potensi kerugian perekonomian negara yang sedang dihitung.

Berikut daftar 11 tersangka yang ditetapkan Kejagung:

1. LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian;

2. FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);

3. MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.

4. ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS;

5. ERW selaku Direktur PT. BMM;

6. FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP;

7. RND selaku Direktur PT. TAJ;

8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International;

9. VNR selaku swasta;

10. RBN selaku Direktur PT CKK;

11. YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.

Para tersangka kemudian disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf A atau C UU Nomor 1 Tahun 2023, dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Rano : Parkir Liar dan Pedestarian di Glodok Akan Ditata Jelang Imlek

11 Feb 2026, 13:59 WIBNews