Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
052589DF-FE87-4078-8660-EC7A99347A58.jpeg
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Kesalahpahaman antara S dengan pengendara lain di jalan

  • Pistol yang dibawa merupakan pistol dinas

  • Jamwas tetap memproses S terkait dengan etik

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung memeriksa seorang jaksa berinisial S (61) yang diduga bawa pistol dan mengamuk di Pondok Aren, pada Kamis (31/7/2025) malam. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Upriatna mengatakan, S merupakan jaksa fungsional pidana umum Kejagung.

“Terhadap yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan oleh Jamwas Kejagung,” kata Anang saat dihubungi, Jumat (8/8/2025).

1. Terjadi kesalahpahaman antara S dengan pengendara lainnya di jalan

ilustrasi pistol (IDN Times/Mardya Shakti)

Anang menjelaskan, peristiwa di Pondok Aren terjadi kesalahpahaman antara S dan pengendara lainnya di jalan. Namun ia menegaskan, saat peristiwa, S tidak menodongkan senjata.

“Itu kesalahpahaman sebenarnya, dia lagi nurunin istrinya dari mobil, dari belakang diklaksonin, terus keluar, mungkin tersingkap dia bawa pistol seperti itu dan sudah diklarifikasi dan ada perdamaian,” kata Anang.

2. Pistol yang dibawa S merupakan pistol dinas

Ilustrasi pistol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Anang memastikan pistol yang dibawa S adalah senjata api dinas. Sesuai UU Kejaksaan, kata dia, jaksa diperbolehkan membawa senjata dinas selama memiliki izin.

“Jaksa kan boleh selama ada izin boleh. Senjata dinas itu kan ada izinnya resmi. Bukan senjata ilegal, UU Kejaksaan kan kita sudah bisa memiliki tapi kan selektif,” ujarnya.

3. Jamwas tetap memproses S

Kapuspenkum Anang Supriatna (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Namun, Jamwas tetap memproses S terkait dengan etik. Menurutnya, perilaku S tetap salah karena diduga bertindak arogan.

“(Proses pemeriksaan) tetap berjalan, bagaimanapun kan salah begitu, gak boleh begitu, nanti kita bina lah. Kami mohon maaf terhadap tindakan oknum dari kejaksaan,” kata Anang.

Editorial Team