Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 11 saksi, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek), dalam program Digitalisasi Pendidikan 2019 sampai 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan salah satu saksi yang diperiksa yaitu Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan PT Google Indonesia.
“PRA selaku Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan PT Google Indonesia,” ujar Anang di Kejagung, Senin (6/10/2025).
Kejagung juga periksa ASN pada Lembaga Kebijakan dan Pengadaan Barang dan Jasa, DS; anggota Pokja Pemilihan Penyedia Katalog Elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa tahun 2020, berinisial APU; dan SR selaku Kepala Divisi Imaging Solution PT Samafitro.
Kemudian, GH selaku Direktur PT Turbo Mitra Perkasa; CI selaku Auditor Ahli Utama pada Inspektorat IB Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek tahun 2013-2024; dan INRK selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Sekolah Menengah Pertama; Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2022-2024.
Selanjutnya, WJA selaku Plt. Direktur SMA pada Kementerian Riset dan Teknologi tahun 2022-2024; MWD selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020; TRI selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Kemendikbudristek tahun 2021; dan HK selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemendikbudristek tahun 2022.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang.