Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tom Lembong ditahan usai jalani pemeriksaan di Kejagung pada Selasa (29/10/2024) malam. (dok. Kejagung)

Jakarta, IDN Times - Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengatakan, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan soal gugatan praperadilan yang diajukan oleh terdakwa kasus impor gula eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.

"Terakhir saya mendengar ada praperadilan, jadi kita ikuti dulu ya, karena sampai hari ini kita belum terima surat pemberitahuan dari pengadilan, jadi untuk penyidikan," kata dia di Kejaksaan Agung, Selasa (12/11/2024).

Karena proses penyidikan masih berlangsung, dia menekankan agar semua pihak bisa menghormati asas praduga tak bersalah.

"Kita lihat nanti di persidangan seperti apa, yang pasti penyidikan terus berjalan," kata dia.

Editorial Team

Tonton lebih seru di