Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tom Lembong ditahan usai jalani pemeriksaan di Kejagung pada Selasa (29/10/2024) malam. (dok. Kejagung)
Tom Lembong ditahan usai jalani pemeriksaan di Kejagung pada Selasa (29/10/2024) malam. (dok. Kejagung)

Jakarta, IDN Times - Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengatakan, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan soal gugatan praperadilan yang diajukan oleh terdakwa kasus impor gula eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.

"Terakhir saya mendengar ada praperadilan, jadi kita ikuti dulu ya, karena sampai hari ini kita belum terima surat pemberitahuan dari pengadilan, jadi untuk penyidikan," kata dia di Kejaksaan Agung, Selasa (12/11/2024).

Karena proses penyidikan masih berlangsung, dia menekankan agar semua pihak bisa menghormati asas praduga tak bersalah.

"Kita lihat nanti di persidangan seperti apa, yang pasti penyidikan terus berjalan," kata dia.

Seperti diketahui, Tom Lembong saat ini sedang ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tom juga pernah membantah menerima uang dari kebijakan impor gula ketika menjabat sebagai mendag. Bantahan Tom itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir. 

Tom Lembong kemudian melayangkan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka. Ada sejumlah hal yang menjadi poin gugatan, antara lain tentang penetapan tersangka dan penahanan yang dianggap tidak sah.

Editorial Team