Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (tengah) bersama Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kanan) memberikan keterangan saat konperensi pers kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menggeledah Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Tanjung Gerem PT Pertamina Patra Niaga di Cilegon, Banten pada Jumat (28/2/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penggeledahan ini dilakukan terkait pengembangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

“Hasil geledah, dokumen sebanyak 10 kontainer dokumen dan tiga dus (dokumen), serta barang bukti elektronik,” kata Harli saat dihubungi, Senin (3/2/2025).

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya, Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Editorial Team

Tonton lebih seru di