Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar. (Dok.Kejagung).

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Barang yang disita mulai dari mobil mewah hingga uang.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan Tim Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah lima tempat di Jakarta terkait kasus tersebut. Penggeledahan dilakukan pada 11 dan 12 April 2025.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah uang dolar Singapura (SGD), dolar Amerika Serikat (USD), dan empat mobil mewah.

“Selain itu, satu unit mobil Ferrari, satu unit mobil Nissan GT-R, satu unit mobil Mercedes-Benz, dan satu unit mobil Lexus,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Sabtu (12/4/2025) malam.

Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Di antaranya, Ketua PN Jaksel M Arif Nuryanta (MAN), panitera muda perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara berinisial WG, dan pengacara berinisial MS serta AR. 

Qohar menyebut, uang itu ditemukan di rumah dan kendaraan pribadi milik tersangka WG. Penyidik juga menggeledah rumah tiga tersangka lainnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MAN, WG, MS, dan AR, ditahan demi kepentingan penyidikan.

"Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Sabtu, 12 April 2025" ujar Qohar.

Tersangka WG ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang Rutan KPK. Sementara MS dan MAN ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Sedangkan AR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menemukan bukti dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp60 miliar. Uang haram itu diberikan kepada MAN untuk mempengaruhi putusan perkara korupsi ekspor CPO yang menjerat tiga perusahaan, yakni WG, PHG, dan MMG.

Berdasarkan amar putusan yang diperoleh dari laman resmi Mahkamah Agung, terdapat penanganan perkara kasus ekspor CPO yang melibatkan tiga perusahaan berinisial WG, PHG, dan MMG. Mereka dibebaskan dari semua tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO antara Januari 2021 hingga Maret 2022.

Editorial Team