Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita 42.000 ton mineral senilai Rp216 miliar terkait dengan terpidana kasus timah Tamron alias Aon. Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan puluhan ribu ton mineral ditemukan di gudang pabrik Mutiara Prima Sejahtera, Bangka Belitung.
"Di dalamnya kita dapat termasuk kandungan mineral itu yang 42.000 ton. Itu yang ternyata baru tahu tadi, kita konfirmasi dengan PT Timah, di-cek itu harganya sekitar Rp200 sekian miliar," ujarnya di Kejagung, Kamis (2/10/2025).
Mineral yang ditemukan oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung RI dan Satgas PKH itu berjenis sirkon, timah, dan monazit.
Mineral sitaan itu bakal diserahkan ke negara melalui PT Timah (TINS) untuk dikelola. Nantinya, keuntungan pengelolaan itu bakal digunakan untuk memulihkan kerugian negara kasus timah.
"Ya nanti kita tindaklanjuti, itu salah satu yg akan kita lakukan ekspor, karena itu bahan-bahan sangat penting, mineral yang penting," imbuhnya.
Tamron alias Aon merupakan Pemilik Manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) divonis delapan tahun pidana dengan denda Rp1 miliar
Selain pidana badan, Aon juga dibebankan harus membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 triliun dengan subsider lima tahun penjara. Di Pengadilan Tinggi Jakarta vonis Aon diperberat menjadi 18 tahun penjara.