Lambang Ombudsman RI (dok. Ombudsman)
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan kongkalikong pengacara dan hakim serta komitmen 2,5 juta dolar AS atau sekitar Rp40 miliar untuk putusan lepas terdakwa korporasi yakni PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode Januari-April 2022.
Jaksa mendakwa mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta menerima suap atau gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40 miliar.
Penerimaan uang diduga suap itu dilakukan Arif bersama-sama dengan hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom (dituntut dalam berkas terpisah).
Ketiga nama dimaksud merupakan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus lepas atau ontslag van alle recht vervolging terdakwa korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group
Dalam kongkalikong itu, Ariyanto sempat menyampaikan informasi adanya gugatan perkara perdata, putusan perkara Tata Usaha Negara dan rekomendasi Ombudsman yang nantinya dapat dijadikan pertimbangan dalam putusan perkara korupsi korporasi migor.