Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kejagung Sita Dokumen Usai Geledah Rumah dan Kantor Ombudsman
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Kejagung menggeledah kantor Ombudsman dan rumah Komisioner Yeka Hendra Fatika di Cibubur, menyita dokumen serta barang bukti elektronik terkait penyidikan kasus tertentu.
  • Penggeledahan dilakukan terkait dugaan perintangan penyidikan perkara minyak goreng yang melibatkan beberapa korporasi besar seperti Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
  • Kasus ini juga menyinggung dugaan kongkalikong antara pengacara dan hakim dengan komitmen dana sekitar Rp40 miliar untuk mempengaruhi putusan lepas sejumlah terdakwa korporasi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di Kantor Ombudsman serta rumah Komisioner Yeka Hendra Fatika (YH).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut penggeledahan dilakukan penyidik terhadap rumah YH yang berada di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

"Kalau tidak salah (kawasan) Cibubur," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (10/3/2026).

1. Dokumen dan barang bukti elektronik disita

Kantor pusat Ombudsman Republik Indonesia (ORI). (dok. Ombudsman)

Syarief menjelaskan dari penggeledahan di dua lokasi itu penyidik menyita dokumen hingga barang bukti elektronik yang diduga terkait dalam kasus tersebut.

"Ada dokumen sama bbe (barang bukti elektronik)," ujarnya.

2. Penggeledahan terkait perintangan penyidikan

Kantor Ombudsman Jawa Tengah di Jalan Siwalan Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut penggeledahan di kantor dan petinggi Ombudsman itu terkait Pasal 21 tentang perintangan penyidikan dan penuntutan perkara migor.

Dalam perkara ini, terpidana adalah Marcella Santoso, korporasi Wilmar Group, korporasi Permata Hijau Group, dan korporasi Musim Mas Group.

Anang menyebut penggeledahan ini juga terkait gugatan perdata yang dilayangkan tiga terpidana korporasi ke PTUN. Diketahui, Ombudsman diduga memberikan rekomendasi untuk gugatan perdata itu.

"Dia kena pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntuta perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan," ucap Anang.

3. Diduga ada kongkalikong pengacara dan hakim

Lambang Ombudsman RI (dok. Ombudsman)

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan kongkalikong pengacara dan hakim serta komitmen 2,5 juta dolar AS atau sekitar Rp40 miliar untuk putusan lepas terdakwa korporasi yakni PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode Januari-April 2022.

Jaksa mendakwa mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta menerima suap atau gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40 miliar.

Penerimaan uang diduga suap itu dilakukan Arif bersama-sama dengan hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom (dituntut dalam berkas terpisah).

Ketiga nama dimaksud merupakan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus lepas atau ontslag van alle recht vervolging terdakwa korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group

Dalam kongkalikong itu, Ariyanto sempat menyampaikan informasi adanya gugatan perkara perdata, putusan perkara Tata Usaha Negara dan rekomendasi Ombudsman yang nantinya dapat dijadikan pertimbangan dalam putusan perkara korupsi korporasi migor.

Editorial Team