Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Komisioner Ombudsman

- Kejaksaan Agung menggeledah rumah dan kantor salah satu komisioner Ombudsman terkait dugaan perintangan penyidikan kasus korporasi minyak goreng.
- Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan penggeledahan berkaitan dengan rekomendasi Ombudsman yang digunakan advokat Marcella Santoso dkk. dalam gugatan ke PTUN.
- Sebelumnya, Kejagung menyelidiki dugaan suap, pencucian uang, dan perintangan penyidikan dalam perkara minyak goreng yang berujung vonis bebas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menggeledah rumah salah satu komisioner Ombudsman dan kantor Ombudsman. Penggeledahan ini terkait dugaan perintangan penyidikan perkara korporasi minyak goreng.
"Benar ada penggeledahan di rumahnya sama di kantornya hari ini," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Senin (9/3/2026).
Anang menjelaskan, penggeledahan ini terkait rekomendasi ombudsman yang dipakai advokat Marcella Santoso dkk. mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan PTUN itulah yang diserahkan Marcella ke hakim yang memberikan vonis lepas dalam perkara korporasi minyak goreng.
"Betul, salah satunya," ujarnya.
Diketahui, Kejagung sebelimnya mengusut adanya dugaan suap, pencucian uang, hingga perintangan penyidikan dalam putusan lepas terdakwa korporasi minyak goreng.
Ketiga perkara itu telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Koordinator Buzzer Adhiya Muzakki, advokat Junaedi Saibih, dan Direktur TV swasta Tian Bahtiar divonis bebas oleh hakim.



















