Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita beberapa aset tanah dan bangunan milik terpidana kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit, Surya Darmadi. (Dok. Puspenkum Kejagung)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita beberapa aset tanah dan bangunan milik terpidana kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit, Surya Darmadi. Termasuk dua unit apartemen di Ritz Carlton.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan penyitaan dilakukan oleh Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu dan Kamis (5-6 Juni 2024).

“Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya penyelesaian eksekusi pidana uang pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ahli fungsi lahan hutan lindung oleh PT Duta Palma Group atas nama terpidana Surya Darmadi,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/6/2024).

1. Penyitaan dilakukan dalam rangka membayar uang pengganti Rp2 triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita beberapa aset tanah dan bangunan milik terpidana kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit, Surya Darmadi. (Dok. Puspenkum Kejagung)

Penyitaan itu dilakukan berdasarkan Petikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4950 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dalam putusannya Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2022/PT.DKI tanggal 13 Juni 2023 jo.

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst tanggal 23 Februari 2023 atas nama terpidana Surya Darmadi dengan amar putusan salah satunya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.238.274.248.234 (dua triliun).

2. Surya Darmadi menolak menandatangani berita acara penyerahan barang bukti

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita beberapa aset tanah dan bangunan milik terpidana kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit, Surya Darmadi. (Dok. Puspenkum Kejagung)

Selanjutnya, sesuai dengan Nota Dinas Direktur Penyidikan pada Jampidsus Nomor: B-106/F.2/Fd.2/03/2024 tanggal 1 Maret 2024 perihal Usulan Penyitaan dan Eksekusi atas Barang Bukti dalam bentuk aset bergerak dan aset tidak bergerak berdasarkan putusan terpidana Surya Darmadi.

Adapun aset yang hendak disita, yakni delapan barang bukti sebagai pembayaran atas uang pengganti, 33 barang bukti yang terkait hasil TPPU, serta penyitaan kembali 70 barang bukti yang sempat dikembalikan.

Selain itu, Kejagung mengusulkan pengembalian barang bukti kepada mereka yang berhak dan melakukan pembukaan blokir sebanyak 46 barang bukti.

“Adapun terhadap poin beberapa berkas terkait berita acara penyerahan barang bukti yang tercantum di atas, terpidana Surya Darmadi tidak bersedia menandatangani berita acara lalu meninggalkan Jaksa Eksekutor dan kembali ke dalam Blok Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin,” ujar Ketut.

3. Daftar aset Surya Darmadi yang disita eksekusi

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita beberapa aset tanah dan bangunan milik terpidana kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit, Surya Darmadi. (Dok. Puspenkum Kejagung)

Namun, terdapat beberapa aset sita eksekusi yang telah dilakukan pengamanan dengan cara pemasangan plang sita eksekusi yakni tanah atau bangunan.

1. Satu unit tanah dan bangunan di Jl. Bukti Golf Utama Blok PA/29, Seb Sektor III, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;

2. Satu unit tanah dan bangunan di Jl. Bukti Golf Utama Sektor III Blok PE Kav. Nomor 7, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;

3. Satu unit bangunan The Ritz Carlton Hotel & Apartment Airlangga Jl. Lingkar Mega Kuningan Blok E-1-1 Lt. 40 Nomor PA-40A Blok Park Avenue, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan;

4. Satu unit bangunan The Ritz Carlton Hotel & Apartment Airlangga Jl. Lingkar Mega Kuningan Blok E-1-1 Lt. 35 Nomor CP-35 Blok Central Park, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan;

5. Satu unit tanah dan bangunan di Jl. Simprug Garden Blok G Nomor 20, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;

6. Satu unit gedung di Jl. HR Rasuna Said Blok X.2 Kav. 6, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Terhadap barang sita eksekusi tersebut, Jaksa Eksekutor telah menyerahkan barang sita eksekusi kepada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk selanjutnya dilakukan penyelesaian dan pendampingan oleh Pusat Pemulihan Aset sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ketut.

Editorial Team