Kejagung Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Tol MBZ

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga saksi perkara pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) MBZ menjadi tersangka. Mereka akan ditahan selama 20 hari di tempat bereda.
Tiga saksi dinaikkan statusnya menjadi tersangka, usai diperiksa dan penyidikan kasus ini. Mereka adalah DD selaku direktur utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JJC periode 2016-2020. Kemudian, YM selaku ketua panitia lelang JJC, dan TBS selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
"Saudara DD selanjutnya kami lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sedangkan saudara YM dan TBS kami lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan negeri Jaksel," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi, dalam keterangan pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (13/8/2023).
"Diduga terdapat perbuatan melawan hukum, persekongkolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang yang dimaksudkan, untuk menguntungkan pihak tertentu, yang diduga akibat perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil sementara penghitungan kami, ini bisa naik bisa turun, kurang lebih Rp1,5 triliun," sambung Kuntadi.
Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa 146 saksi. Penetapan tersangka ini berdasarkan temuan telah minimal dua alat bukti yang dianggap cukup.
Kini, ada empat tersangka kasus dugaan korupso Tol MBZ, karena sebelumnya Kejaksaan Agung sudah menetapkan seorang tersangka Obstruction of Justice (OOJ), yakni IBN selaku pensiuan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Proyek ini bernilai kontrak Rp13.530.786.800.000.