Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tol MBZ

Tersangka kasus korupsi Tol MBZ di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/9/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga saksi perkara pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) MBZ menjadi tersangka.

Mereka adalah DD selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JJC periode 2016-2020, YM selaku ketua panitia lelang JPC, dan TBS selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

"Ketiga tersangka tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, kami lakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, dalam keterangan pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (13/9/2023)

Kuntadi mengatakan, para tersangka sebelumnya merupakan saksi dan langsung ditahan.

Adapun kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat, termasuk on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Proyek ini bernilai kontrak Rp13.530.786.800.000.

Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara kurang lebih Rp1,5 triliun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us