Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor Sritex (instagram.com/halo.sritex)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Dia ditangkap terkait perkara dugaan korupsi pemberian kredit ke PT Sritex.

Penangkapan itu dibenarkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. 

"Betul (Iwan Lukminto ditangkap),” kata Febrie Adriansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (21/5/2025).

Febrie mengatakan, Iwan ditangkap di Solo, Jawa Tengah.

"Malam tadi ditangkap di Solo," ujarnya.

Namun belum diketahui peranan Iwan dalam perkara tersebut. Belum ada keterangan dari Kejagung terkait penangkapan ini.

Kejaksaan Agung saat ini memang tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit bank ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias PT Sritex.

"(Dugaan korupsi) pemberian kredit bank," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat dihubungi, Kamis (1/5/2025).

Harli menyebut, perkara korupsi ini telah naik ke tahap penyidikan namun masih bersifat umum, belum ada tersangka yang dijerat.

PT Sritex dinyatakan pailit berdasarkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. Putusan ini berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan emiten tekstil tersebut.

Editorial Team