Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Intinya sih...

  • Kejagung menegaskan kasus korupsi ekspor CPO bukan politisasi hukum dan didasarkan pada fakta hukum, bukan tekanan politik.
  • Penyidikan tidak berdasarkan tekanan politik, melainkan penegakan hukum untuk merugikan negara sebesar Rp6,47 triliun.
  • Kejagung belum mendapatkan informasi terkait surat perintah penyidikan baru terhadap Airlangga dan belum bisa mengonfirmasi isu pemanggilan Airlangga.

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode 2021-2022 di Kementerian Perdagangan, yang menyeret Airlangga Hartarto, bukan politisasi hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, penyidikan kasus yang merugikan negara Rp6,47 triliun itu murni didasari fakta hukum.

Editorial Team

Tonton lebih seru di