Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode 2021-2022 di Kementerian Perdagangan, yang menyeret Airlangga Hartarto, bukan politisasi hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, penyidikan kasus yang merugikan negara Rp6,47 triliun itu murni didasari fakta hukum.
“Yang kami lakukan itu tidak didasarkan pada politisasi hukum, tetapi didasarkan pada bukti dan fakta hukum. Jadi didasarkan pada pembuktian, bukan pada politisasi hukum,” kata Harli di Kejagung, Senin (12/8/2024).