Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Uang tersebut diterima dari pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan vendor terkait.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, uang itu berjumlah miliaran rupiah.
“Ada beberapa pengembalian uang baik dalam bentuk rupiah atau dolar informasinya. Tapi jumlah pastinya nanti di persidangan lah dari pihak-pihak yang baik itu dari vendor atau dari pihak kementerian,” kata Anang di Kejagung, Jumat (10/10/2025).
Anang mengatakan, pengembalian uang ini dilakukan para pihak terkait karena memiliki keuntungan yang tidak sah. Adapun pihak Kemendikbudristek yang mengembalikan merupakan pihak yang diduga menerima aliran uang.
“Ya mungkin ada yang menerima, ada pihak yang menerima. Pihak-pihak di dalam (Kemendikbudristek) itu ada yang menerima, ya. Artinya kan sudah, nanti lah kalau naik di dakwaan di persidangan akan terungkap,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.
Satu dari empat tersangka itu adalah Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Tersangka lainnya yakni, Jurist Tan selaku Stafsus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek.
Sri dan Mulyatsyah merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini. Sementara itu, Kejagung juga telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun.