Kejagung Periksa Kepala SKK Migas terkait Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

- Kejaksaan Agung memeriksa lima saksi terkait kasus korupsi di Pertamina periode 2018-2023.
- Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, salah satu yang diperiksa dalam kasus tersebut.
- Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi tersebut.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima saksi terkait kadus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018 sampai 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna menagatakan, salah satu saksi yang diperiksa yakni Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Djoko Siswanto.
“DS selaku Kepala SKK Migas,” kata Anang dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/10/2025).
Selain Djoko, Kejagung memeriksa WSW selaku General Manager PT Kilang Pertamina Internasional RU-IV Cilacap periode 2024 sampai sekarang dan AL selaku Koordinator Pengujian Pengelolaan Minyak Bumi pada Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi periode 2021 sampai sekarang.
Selanjutnya, LYS selaku Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina Internasional dan WCP selaku Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Hilir Minyak Bumi.
“Adapun pemeriksaan kelima orang saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang.