Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengaku pihaknya menerima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kasus enam anggota laskar FPI sejak 20 Desember 2020 dari kepolisian. Namun, hingga 30 hari SPDP diajukan, tidak ada tindak lanjut pengumpulan berkas perkara.

"Memang benar ada SPDP yang disampaikan ke JAM Pidum pada tanggal 20 Desember 2020," kata Leonard seperti dikutip dari ANTARA, Jumat (5/3/2021).

Kasus bentrok antara polisi dengan FPI terjadi tol KM 50 jalan Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 dini hari. Polisi menetapkan enam anggota laskar FPI yang tewas dalam kejadian tersebut sebagai tersangka.

1.Kejagung terbitkan permintaan perkembangan hasil penyelidikan

Default Image IDN

Karena tidak ada tindak lanjut dari kepolisian terkait SPDP, Leonard menjelaskan, Kejagung akhirnya mengirimkan formulir P.17 atau permintaan perkembangan hasil penyelidikan. Kejagung menerbitkan P.17 pada tanggal 19 Januari 2021.

Leonard mengatakan, dengan adanya P.17, maka kewenangan terhadap perkara terlampir berada dipihak penyidik kepolisian.

"Oleh karena itu kewenangan ada pada pihak penyidik kepolisian," ujar Leonard.

2.Keenam laskar FPI yang tewas jadi tersangka

Editorial Team

Tonton lebih seru di