Jakarta, IDN Times – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengaku pihaknya menerima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kasus enam anggota laskar FPI sejak 20 Desember 2020 dari kepolisian. Namun, hingga 30 hari SPDP diajukan, tidak ada tindak lanjut pengumpulan berkas perkara.
"Memang benar ada SPDP yang disampaikan ke JAM Pidum pada tanggal 20 Desember 2020," kata Leonard seperti dikutip dari ANTARA, Jumat (5/3/2021).
Kasus bentrok antara polisi dengan FPI terjadi tol KM 50 jalan Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 dini hari. Polisi menetapkan enam anggota laskar FPI yang tewas dalam kejadian tersebut sebagai tersangka.