Kabareskrim: 3 Polisi dalam Kematian Laskar FPI Bisa Jadi Tersangka

Tiga anggota Polda Metro Jaya diberhentikan sementara

Jakarta, IDN Times - Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengaku masih mendalami kasus dugaan unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum yang mengakibatkan kematian empat dari enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI).

Agus menyebut telah mengantongi nama dari tiga polisi yang dilaporkan. Mereka terlibat dalam kejadian bentrok antara polisi dan laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek-Jakarta. 

“Masih dalam proses, dugaan tersangka sudah ada,” kata Agus saat dihubungi, Jumat (5/3/2021).

1. Tiga polisi diberhentikan sementara

Kabareskrim: 3 Polisi dalam Kematian Laskar FPI Bisa Jadi TersangkaKepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Baca Juga: Polisi Tetapkan 6 Anggota Laskar FPI yang Meninggal Sebagai Tersangka

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan ketiga polisi terebut merupakan anggota Polda Metro Jaya. Ketiganya telah diberhentikan sementara dari tugas usai menjadi pihak terlapor.

“Sementara (tiga terlapor) tidak melaksanakan tugas ya,” kata Ramadhan.

2. Komnas HAM sebut ada pelanggaran HAM dalam penembakan laskar FPI

Kabareskrim: 3 Polisi dalam Kematian Laskar FPI Bisa Jadi TersangkaSejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan hasil penyelidikan penembakan enam anggota laskar FPI. Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam mengungkap, penembakan terhadap empat dari enam anggota laskar FPI melanggar HAM.

“Dua karena ada ketegangan, benturan antar mobil, sampai menembak. Kalau yang empat di dalam penguasaan petugas resmi negara, ini pelanggaran HAM,” jelas Choirul dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).

Diketahui, enam anggota laskar FPI tewas ditembak polisi di Tol Cikampek, Jawa Barat pada 7 Desember 2020 dini hari. Dari hasil penyelidikan dan rekonstruksi, empat laskar FPI tewas di dalam mobil polisi.

3. Tiga selongsong peluru identik dengan senjata kepolisian

Kabareskrim: 3 Polisi dalam Kematian Laskar FPI Bisa Jadi TersangkaSejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Choirul mengatakan FPI memiliki kesempatan untuk menjauh dari anggota polisi saat kejadian berlangsung, namun hal itu tidak dilakukan.

“Terdapat konteks kesempatan untuk menjauhi mobil polisi, tapi FPI malah menunggu mobil petugas,” kata Choirul.

Choirul juga mengungkapkan tiga dari empat selongsong peluru yang ditemukan di lokasi penembakan enam anggota laskar FPI identik dengan senjata petugas kepolisian. Sedangkan, satu lainnya bukan bagian dari selongsong peluru.

Selanjutnya, ia mengatakan, lima dari tujuh proyektil peluru yang ditemukan di lokasi yang sama merupakan bagian dari proyektil peluru. Dari lima proyektil tersebut, sebanyak dua buah identik dengan senjata nonrakitan.

"Satu identik dengan gagang cokelat dan satu tidak identik dengan gagang cokelat maupun gagang putih," ujarnya.

"Dua (proyektil peluru tersebut) identik dengan senjata rakitan yang diduga milik FPI, gagang cokelat dan gagang putih, tiga selongsong identik milik petugas kepolisian," lanjut Choirul.

Baca Juga: LBH: 6 Laskar FPI Meninggal Tak Bisa Dituntut, Seperti Kasus Soeharto

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya