Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kejagung Bentuk Tim Khusus Kasus Febrie Adriansyah, Pakai 9 Jaksa Eks KPK
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat memberikan pernyataan terkait tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru di Kejaksaan Agung, Rabu (15/7/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • Kejagung membentuk tim penyidik khusus berisi sembilan jaksa untuk menangani kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah setelah perkara dialihkan dari Polri.
  • Mayoritas anggota tim merupakan eks jaksa KPK yang berpengalaman dalam penanganan kasus korupsi, sesuai keterangan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
  • Penyidik kini mempelajari dokumen dan barang bukti dari Polri sebelum menentukan langkah lanjutan, termasuk soal penetapan tersangka dan pengembangan perkara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
15 Juli 2026

Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik khusus beranggotakan sembilan jaksa, sebagian besar merupakan mantan jaksa KPK. Pembentukan tim dilakukan bersamaan dengan penerbitan sprindik baru setelah perkara Febrie Adriansyah dialihkan dari Polri ke Kejagung.

kini

Penyidik Kejagung masih mempelajari dokumen dan barang bukti dari Polri sebelum menentukan langkah penyidikan berikutnya. Penetapan tersangka dan pengembangan perkara menunggu hasil penelitian kelengkapan formil dan materiil.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik khusus beranggotakan sembilan jaksa untuk menangani perkara yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, setelah penanganannya dialihkan dari Polri.
  • Who?
    Tim terdiri dari sembilan jaksa, mayoritas mantan penyidik KPK. Pembentukan tim diumumkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
  • Where?
    Pembentukan tim dan pengumuman dilakukan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
  • When?
    Pengumuman disampaikan pada Rabu, 15 Juli 2026, bersamaan dengan penerbitan surat perintah penyidikan baru.
  • Why?
    Tindakan ini dilakukan untuk melanjutkan proses penyidikan perkara yang sebelumnya ditangani Polri dan kini menjadi kewenangan penuh Kejagung.
  • How?
    Kejagung menerbitkan sprindik baru dan menugaskan sembilan jaksa berpengalaman korupsi untuk mempelajari dokumen serta barang bukti sebelum menentukan langkah lanjutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Kejaksaan Agung bikin tim baru buat selidiki kasus Pak Febrie Adriansyah. Timnya ada sembilan jaksa, banyak yang dulu kerja di KPK. Mereka lagi lihat kertas dan barang bukti dari polisi. Sekarang mereka belum tentuin siapa yang salah, masih belajar semua dokumen biar tahu langkah selanjutnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pembentukan tim khusus oleh Kejaksaan Agung menunjukkan komitmen institusi tersebut untuk menangani perkara dengan serius dan profesional. Dengan melibatkan sembilan jaksa berpengalaman, sebagian besar di antaranya pernah bertugas di KPK, langkah ini mencerminkan upaya memperkuat integritas dan kualitas penyidikan melalui keahlian yang sudah teruji dalam menangani kasus korupsi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim penyidik khusus beranggotakan sembilan jaksa untuk menangani perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). Tim tersebut dibentuk bersamaan dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru setelah penanganan perkara dialihkan dari Polri ke Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, tim khusus tersebut sebagian besar diisi jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Di dalam sprindik baru kami terbitkan, makanya sprindik bersifat khusus. Kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang," kata dia di Kejaksaan Agung, Rabu (15/7/2026).

Anang menjelaskan, mayoritas anggota tim merupakan penyidik yang memiliki pengalaman menangani perkara korupsi saat bertugas di KPK.

"Yang jelas sebagain besar, penyidik-penyidik ini, berasal mantan alumni KPK, jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," ujar dia.

Saat ini, penyidik masih mempelajari dokumen, berita acara pemeriksaan, dan barang bukti yang diserahkan penyidik Polri sebelum menentukan langkah penyidikan berikutnya.

Dia menambahkan, hingga kini Kejagung baru menerima sprindik umum beserta dokumen dan barang bukti. Adapun terkait penetapan tersangka maupun kemungkinan pengembangan perkara, seluruhnya masih menunggu hasil penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil perkara.

Kejagung sebelumnya telah menerbitkan tiga sprindik baru, salah satunya untuk perkara yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah. Sejak sprindik diterbitkan, seluruh tindakan penyidikan yang bersifat pro justitia disebut jadi kewenangan penyidik Kejagung.

Curated For You

Editorial Team

Related Article