Pelaku E-Commerce Masih Berpusat di Jawa

- Permendag 19/2026 menegaskan kewajiban platform e-commerce untuk memprioritaskan produk dalam negeri di hasil pencarian dan rekomendasi, tanpa mengatur algoritma yang digunakan.
- Data BPS menunjukkan jumlah usaha e-commerce mencapai 4,4 juta pada 2024, naik 15,3 persen dari tahun sebelumnya dan didominasi oleh pelaku usaha mikro serta kecil.
- Sebagian besar pelaku e-commerce masih terpusat di Pulau Jawa, sementara pemerintah mendorong penerapan PMSE guna menciptakan ekosistem perdagangan digital yang tertib dan berkeadilan.
Jakarta, IDN Times - Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Kurnia Ramadhana, mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tidak mengatur algoritma marketplace. Menurutnya, yang harus diatur adalah produk dalam negeri harus berada di posisi teratas.
"Permendag 19/2026 tidak mengatur algoritma atau teknologi yang digunakan oleh platform PPMSE, tetapi mengatur kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu memastikan sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk mengutamakan penayangan produk dalam negeri pada urutan ke atas di laman utama, khususnya produk yang dihasilkan atau diperdagangkan oleh pelaku usaha," ujar Kurnia dalam konferensi pers di kantor Bakom, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
1. Jumlah e-commerce di Indonesia

Kurnia menjelaskan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah e-commece pada 2024, ada sebanyak 4,4 juta usaha. Angka tersebut mengalami kenaikan 15,3 persen dibanding tahun 2023.
"Dengan 42,02 persen usaha secara nasional telah melakukan penjualan secara daring. Usaha e-commerce ini didominasi oleh pelaku usaha mikro dan kecil sebesar 97,38 persen," kata dia.
2. Pelaku e-commerce masih berpusat di Jawa

Kurnia mengatakan, saat ini, pelaku e-commerce masih berpusat di Jawa. Menurutnya, peran UMKM dalam sektor perdagangan digial juga penting bagi perbuhan ekonomi.
"Ini menunjukkan besarnya peran UMKM dalam ekosistem perdagangan digital nasional, meskipun masih terkonsentrasi di Pulau Jawa, khususnya Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta," ucap dia.
3. Pelaku e-commerce masih hadapi sejumlah tantangan

Kurnia mengatakan, pelaku e-commerce masih menghadapi sejumlah tangtangan. Oleh karena itu, dia berharap PMSE bisa menjadi sarana menertibkan perdagangan di ruang digital.
"Tujuannya untuk memperkuat implementasi dan kepatuhan terhadap kewajiban perizinan berusaha dalam ekosistem PMSE, sekaligus menghadirkan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib, sehat, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta konsumen," tambahnya.



















