Kejagung Umumkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Tol MBZ Sore Ini

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menggelar konferensi pers tentang perkembangan penyidikan penanganan perkara pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) MBZ, Rabu (13/9/2023) sore.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, pihaknya bakal menyampaikan penetapan tiga saksi menjadi tersangka.
“Peningkatan status tiga orang saksi yang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dan penahanan,” ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya.
Selain pengumuman penetapan tersangka, Kejagung juga bakal meningkatkan status kasus dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus.
Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat termasuk on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Proyek ini bernilai kontrak Rp13.530.786.800.000.
Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.