Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Waskita Masih Utang Rp200 Miliar ke Bukaka terkait Proyek Tol MBZ

Direktur PT Bukaka, Afifuddin Suhaeli/Triyan

Jakarta, IDN Times - Perusahaan manufaktur milik keluarga Jusuf Kalla, PT Bukaka Teknik Utama Tbk mengungkapkan PT Waskita Karya Persero Tbk (WSKT) memiliki utang Rp200 miliar yang hingga saat ini belum dibayarkan.

Direktur PT Bukaka Teknik Utama Tbk, Afifuddin Suhaeli Kalla, menjelaskan bahwa utang WSKT senilai Rp200 miliar, terkait dengan proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol MBZ.

Tumpukan utang yang belum dibayarkan ini, sangat merugikan (arus kas) PT Bukaka. Terlebih nominal utang tersebut di luar utang Waskita sebelumnya yang mencapai Rp32,5 miliar.

"Kami pun belum dibayar sama Waskita, masih ada tagihan. Tagihan terakhir kami belum dibayar, retensi kami juga belum dibayar (Rp32,5 miliar) dan ada beberapa tagihan lainnya belum dibayar. Totalnya Rp200 miliaran lebih," ucapnya saat ditemui di Kantor PT Bukaka Teknik Utama Tbk, Kabupaten Bogor, Rabu (17/5/2023).

1. PT Bukaka sangat dirugikan

Jalan Layang MBZ, Sheikh Mohamed Bin Zayed. (IDN Times/Sunariyah)

Afifuddin mengatakan paling dirugikan dalam proyek tersebut karena Bukaka merupakan sub kontraktor. Utang Waskita ke Bukaka belum dilunasi padahal sudah empat tahun sejak tol tersebut diresmikan.

Jalan Tol MBZ selesai pada Oktober 2019 dan mulai melakukan uji kelayakan pada November 2019. Tol tersebut akhirnya diresmikan penggunaannya oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2019. 

"Apakah kami merasa dirugikan? Paling dirugikan dalam proyek ini. Tolnya udah dipakai dari 4 tahun lalu, tapi kami masih belum dibayar sama Waskita. Kita masih punya piutang cukup besar," kata dia. 

2. PT Bukaka masih tunggu itikad baik dari Waskita

Ilustrasi beban utang (IDN Times/Arief Rahmat)

Afifuddin juga menjelaskan, Waskita memiliki dua kasus terkait utang yang belum dibayarkan kepada Bukaka. Menurutnya, Bukaka sempat melayangkan gugatan permohonan PKPU kepada PT Waskita Karya Tbk terkait permintaan pelunasan utang senilai Rp32,52 miliar.

Namun, pada 7 April 2023, PT Bukaka mencabut gugatan PKPU tersebut. Hal ini, dikarenakan PT Waskita Karya berkomitmen untuk melakukan komunikasi dengan pihak Bukaka.

"Kami sempat PKPU Waskita waktu itu, kasus yang beda. Kami ada dua kasus sama Waskita, kasus tower, kasus jembatan. Waktu itu Waskita ada itikad baik datang ke sini dirutnya," imbuhnya.

Terkait potensi Bukaka kembali melayangkan gugatan PKPU ke Waskita, Afifuddin menyebut masih terbuka untuk langkah tersebut. Dengan catatan, itu dilakukan apabila Waskita tidak menjalankan komitmen dan itikad baik. 

"Kami masih menunggu komitmen Waskita tersebut, apakah masih berjalan. Jika berjalan kami hormati. Kalau komitmen tidak jalan, kami akan layangkan lagi," tuturnya.

3. Bos Waskita jadi tersangka dugaan korupsi

Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Destiawan Soewardjono (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk Destiawan Soewardjono (DES) sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan DES sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

"Jampidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us