Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selesai memeriksa eks Kajari Sampang, Padang Lawas, Deli Serdang, dan Magetan. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya dugaan pelanggaran.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, menjelaskan keempat Kajari itu diduga melakukan ketidakprofesionalan, manajerial dan kepemimpinan yang tidak baik, serta konflik kepemimpinan dalam penanganan perkara.
"Di antara tiga itu memenuhi, makanya dianggap tidak layak untuk jabatan struktural itu, makanya dimutasi ke jabatan fungsional dan ditunjuk yang baru yang lebih definitif terhadap kekosongan itu. Ini kan terkait pelayanan publik bagi pencari keadilan," kata Anang di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Jaksa Agung pun telah menerbitkan surat keputusan penunjukan pengganti keempat jaksa tersebut. Sedangkan keempatnya kini diturunkan jabatannya dan bertugas di Kejagung.
"Untuk saat ini terhadap mereka, tidak hanya Deli Serdang, baik itu Magetan, Sampang, Padang Lawas, itu pejabat lama difungsionalkan," ujar Anang.
Keempat Kajari itu adalah Dezi Septiapermana selaku Kajari Megetan, Fadilah Helmi selaku Kajari Sampang, Revanda Sitepi selaku Kajari Deli Serdang, dan Soemarlin Halomoan Ritonga selaku Kajari Padang Lawas.
Jaksa Agung, kemudian melakukan penunjukan pejabat baru. Anang menjelaskan, Jaksa Agung juga telah melakukan penunjukan pengganti keempatnya beserta 27 Kajari lainnya.
Penunjukan itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-161/C/02/2026 yang diteken Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto pada 11 Februari 2026.
