Kajari Sleman Tunggu Perintah Pimpinan SP3 Kasus Hogi Winaya

- Kajari Sleman masih menunggu perintah pimpinan untuk menghentikan kasus Hogi Winaya yang sudah siap disidangkan.
- Kejari Sleman telah memfasilitasi kedua belah pihak untuk berdamai melalui restorative justice (RJ) dan saling meminta maaf.
- Komisi III DPR RI mendesak agar kasus ini dihentikan berdasarkan Pasal 65 huruf m UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Jakarta, IDN Times - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto masih menunggu perintah pimpinan untuk menghentikan (SP3) kasus Hogi Winaya yang jadi tersangka setelah menolong istrinya dari jambret. Kasus ini sedianya telah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan di pengadilan (P21).
"Kami tetep akan minta petunjuk pimpinan dalam hal ini untuk menyelesaikan lebih lanjut, terhadap prerkata yang saat ini sedang kita atensi bersama," kata Bambang dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Bambang mengatakan, Kejari Sleman telah memfasilitasi kedua belah pihak untuk berdamai melalui langkah restorative justice (RJ). Ia mengatakan, kedua belah pihak juga saling meminta maaf dari hati ke hati.
"Kemarin dengan mencoba melakukan RJ (restorative justice), mempertemukan para pihak, mengetuk dari hati ke hati, saling meeminta maaf," kata dia.
Pada kesempatan itu, Bambang turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia dalam penanganan kasus Hogi. Ia memastikan, Kejari telah berupaya maksimal mencari solusi paling bijaksana dalam perkara ini.
"Kami sebagai Kajari dalam kesempatan ini, juga menyampaikan permohonan maaf apabila apa yang kami lakukan memang semata-mata setelah menerima tersangka dan penyerahan tahap 2 dari penyidik kemarin," kata dia.
Komisi III DPR RI mendesak agar kasus ini dihentikan. Hal ini juga menjadi kesimpulan rapat antara Komisi III DPR bersama Kapolres dan Kejari Sleman. Penghentian itu, berdasarkan Pasal 65 huruf m Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Komisi III DPR RI juga meminta kepada penegak hukum untuk memedomani ketentuan Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur penegak hukum untuk mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum.
“Komisi III DPR RI meminta kepada Kejaksaan Negeri Sleman agar perkara Saudara Adhe Pressly Hogiminaya Bin Cornelius Suhardi dengan nomor LP/1288/VII/2025/SPKT.Sat.Lantas/Polresta Sleman/Polda DI Yogyakarta tertanggal 16 Juli 2025 dihentikan demi kepentingan hukum,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.



![[QUIZ] Apakah Kamu Cocok Jadi Warga New York? Cek Pengetahuanmu seputar Amerika Serikat Disini!](https://image.idntimes.com/post/20241221/cxasxaasds-min-294a6e9ef836743a8b3d12a27dc98222.png)













