Isak tangis para karyawan PT Sritex di hari terakhir masuk kerja. (IDN Times/Larasati Rey)
Kejagung juga menyatakan terdapat dua klaster penyidikan dalam mengusut kasus ini. Pertama yaitu berkaitan dengan pemberian kredit dari bank daerah seperti Bank DKI (sekarang Bank Jakarta), BJB hingga Bank Jateng.
“Penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di PT Sritex ini terbagi menjadi dua klaster. Pertama pertama tentunya, ini yang terkait dengan tiga bank BPD, Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, BJB dan Bank DKI,” ujar Nurcahyo.
Klaster kedua yakni berkaitan dengan pemberian kredit dari bank plat merah sepeti BNI, BRI hingga LPEI ke Sritex Grup.
“Satu lagi klaster yang kami masih melakukan penyidikan juga, yaitu terhadap pemberian kredit di dua bank, yaitu BNI, BRI dan LPEI. Kreditnya ini kredit sindikasi, seperti itu,” tambahnya.
Sementara itu, Nurcahyo menyatakan pihaknya masih belum bisa menjelaskan secara detail terkait dengan penyidikan di klaster kedua ini. Namun, penyidik memastikan bakal mengusut setiap persoalan yang ada kasus terkait perusahaan milik konglomerat Lukminto ini bisa terungkap secara terang benderang.
“Saat ini masih dalam proses penyidikan tentunya. Nantinya pengembangannya juga akan kami sampaikan,” ujar Nurcahyo.