Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu di acara media gathering bertajuk 'Perlindungan Hukum bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan Intimidasi dalam Pelaksanaan Liputan' di Kejagung, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2024). (IDN Times/Deti Mega P)
Ninik mengatakan, data kasus kekerasan terhadap jurnalis pada Januari-Juni 2024 yang dimiliki Dewan Pers menunjukkan, ada 28 kasus yang terjadi.
Kasus tersebut tersebar di beberapa wilayah, mulai dari Sumatra hingga Papua. Jenis kekerasannya antara lain pelarangan liputan, kekerasan fisik, ancaman, pemanggilan klarifikasi dari polisi kekerasan berbasis gender. Kemudian teror dan intimidasi, penuntutan hukum, pelecehan, hingga serangan digital.
Sementara itu, data kasus kekerasan terhadap jurnalis yang dimiliki Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) menunjukkan, dari Januari 2014-Desember 2023 terdapat 620 kasus.
Pelakunya pun beragam, mulai dari advokat, akademisi, apara pemerintah, birokrat, DPR/DPRD, hakim, jaksa, kader parpol, ormas, pelajar, pekerja, pelajar, perusahaan hingga polisi, TNI, Satpol PP, dan warga.
"Dewan Pers belum miliki mekanisme perlindungan yang ajeg, sekarang kalau ada kasus kekerasan jurnalis yang punya kewajiban melindungi seakan-akan perusahaan tempat dia kerja. Mudah-mudahan tahun ini perlu mekanisme perlindungan hukum bagi jurnalis yang mengalami kekerasan fisik," ucap Ninik.