Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Pulihkan Kerugian Negara Rp1,5 Triliun dalam 6 Bulan Terakhir

Jaksa Agung ST Burhanuddin pimpin upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Tahun 2024 di Jaksel pada Senin (22/7/2024). (dok. Puspenkum Kejagung)
Intinya sih...
  • Kejagung tangkap 73 buronan dalam 6 bulan terakhir
  • Pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun
  • Penyerapan anggaran Kejaksaan RI mencapai 49,50 persen atau senilai Rp9.218.897.941.018

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, membeberkan sederet pencapaian Korps Adhyaksa dalam periode enam bulan terakhir atau semester I tahun 2024.

Berdasarkan data Kejagung, Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp1,3 triliun.

Hal ini juga diungkap Jaksa Agung dalam pidatonya di Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Tahun 2024, Senin (22/7/2024).

“Capaian di atas merupakan hasil kerja keras kita bersama dalam memberikan yang terbaik untuk institusi dan negeri," kata Burhanuddin.

1. Penyerapan anggaran Kejaksaan RI mencapai 49,50 persen

Jaksa Agung ST Burhanuddin pimpin upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Tahun 2024 di Jaksel pada Senin (22/7/2024). (dok. Puspenkum Kejagung)

Capaian lainnya adalah dari bidang pembinaan. Menurut Jaksa Agung, per 12 Juni 2024, penyerapan anggaran Kejaksaan RI mencapai persentase 49,50 persen atau senilai Rp9.218.897.941.018.

Selain itu, Kejagung juga telah melaksanakan penerimaan pegawai tahun anggaran 2023 dengan jumlah perekrutan sebanyak 7.648 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

2. Kejagung tangkap 73 buronan dalam 6 bulan terakhir

Ilustrasi Tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Di bidang intelijen, Kejagung juga telah melakukan kegiatan pengamanan pembangunan strategis sebanyak 258 proyek. Lalu, telah dilaksanakan penangkapan 73 orang buronan dalam enam bulan terakhir ini.

Di bidang tindak pidana umum juga telah diselesaikan 46.300 perkara dan sebanyak 55.202 pelimpahan perkara tahap II. Ada juga 5.482 perkara yang diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

3. Kejagung memulihkan aset negara Rp196 miliar

Jamintel Kejagung lakukan pemeriksaan di gedung Kejati Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam aspek pemulihan aset, Kejagung telah memulihkan aset yaitu penjualan lelang untuk optimalisasi PNBP, alih status penggunaan, pemanfaatan dan hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan, serta pendampingan kementerian/lembaga senilai Rp196 miliar.

Jaksa Agung meminta setiap jajaran menyikapi pencapaian tersebut dengan mawas diri dan introspeksi.

"Tetap akan ada kekurangan dan kelemahan yang harus dibenahi sehingga kita harus terbuka terhadap kritik yang konstruktif terhadap tugas dan kewenangan yang telah kita laksanakan guna meningkatkan performa yang lebih baik lagi,” ujar Burhanuddin.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us