Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat keputusan presiden (keppres) abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jampidsus Kejagung, Sutikno mengatakan, keppres abolisi Tom Lembong diterima pada Jumat (1/8/2025) malam.
“Kapuspenkum telah menerima Keppres Nomor 18 Tahun 2025 yang ang pokok isinya adalah segala proses hukum dan akibat hukumnya untuk khusus Pak Tom Lembong diadakan,” kata Sutikno di Kejagung.
Setelah itu, Kejagung akan ke Kejari Jakarta Pusat untuk menuntaskan prosedur administrasi setelah Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memberi keterangan resmi.
“InsyaAllah dalam waktu yang tidak terlalu lama nanti pengeluaran Pak Tom Lembong dari tahanan bisa segera dilakukan,” kata Sutikno di Kejagung.
Sutikno menjelaskan, isi keppres sangat sederhana dan hanya tertera nama Tom Lembong.
“Keppres ini bunyinya hanya untuk satu personel itu, Pak Tom Lembong,” ujarnya.
Setelah mempelajari isi keppres, Kejagung memastikan bahwa kasus importasi gula tetap perjalan.
“Ya, betul masih lanjut seperti itu,” ujarnya.