Jakarta, IDN Times- Koalisi Advokasi Kemerdekaan Beragama atau Berkeyakinan mendorong pemerintah untuk membatalkan rencana pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Juli 2019. Menurut mereka, draf RKUHP yang sekarang sarat akan delik agama diskriminatif.
"Terkait rencana pemerintah untuk segera mengesahkan RKUHP sekitar akhir Juli 2019, kami berpendapat meskipun ada perkembangan baik terkait delik-delik keagamaan, namun masih ada pasal-pasal yang menimbulkan kekhawatiran apabila diberlakukan," kata Pratiwi Febry selaku pengacara publik dari LBH Jakarta di Jakarta Pusat, Selasa (2/7).
Mereka yang tergabung dalam aliansi ini adalah The Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Paritas, Wahid Fondation, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, Lakspendam NU, Center for Religious & Cross-Cultural Studies (CRCS) UGM, PUSAD Paramadina, Gusdurian, Human Right Working Group (HRWG), dan INKLUSIF.
Berikut sejumlah pasal yang berpotensi melahirkan delik agama diskriminatif.