Bekasi, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan empat orang jadi tersangka, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun 2021.
Kasie Intel Kejari Yadi Cahyadi menjelaskan, korupsi itu terjadi pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi yang dananya bersumber dari bantuan Provinsi DKI Jakarta.
"Tim penyidik, tindak pidana khusus Kejari Kota Bekasi telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap empat orang terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun 2021, pada dinas lingkungan hidup kota Bekasi, yang bersumber dari dana bantuan Provinsi DKI Jakarta dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp22.937.500.000," katanya kepada jurnalis di Gedung Kejari Kota Bekasi, Kamis (4/1/2024) malam.
